SISTEM PEMASARAN PRODUK SAFE DEPOSIT BOX IB AR-RAHMAN PADA BANK BPD KALSEL SYARIAH CABANG KOTA BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v4i1.760Abstrak
Abstrak- Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 merupakan pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan mengalami kesulitan keuangan. Seiring dengan diberlakukannya dual banking system oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang PerbankanBerdasarkan. Undang – Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah, pengertian Perbankkan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah., mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 angka 1). Sedangkan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarkaat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (pasal 1 angka 2) Dengan demikian, lembaga perbankan yang kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah maka dapat dikatakan sebagai perbankan syariah. Kerangka hukum pengembangan industri perbankan syariah diwadahi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memperkenalkan “sistem bagi hasil†atau “prinsip bagi hasil†dalam kegiatan perbankan nasional. Setelah lahirnya UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank Islam tersebut tidak lagi dinamakan dengan “bank berdasarkan prinsip bagi hasilâ€, tetapi dengan nama baru, yakni “Bank Berdasarkan Prinsip Syariahâ€.
Kata Kunci: Kasus, Perbankkan, Hukum, .
Referensi
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perbankan
Syariah (UU No. 21 Tahun 2008)
(Bandung: Refika Aditama 2009), hlm.
Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan
Syariah di Indonesia (Yogyakarta: UII Press,
, hlm. 17.
Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam
& Lembaga-Lembaga Terkait (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 1.
Burhanuddin Susanto, op. cit., hlm. 24.
Muhammad, Audit & Pengawasan Syariah
pada Bank Syariah Catatan
Pengalaman (Yogyakarta: UII Press,
, hlm. 9.
Burhanuddin Susanto, loc. cit.
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat
Kontemporer (Bogor: PT Berkat Mulia Insani,
, hlm. 331.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan
Tafsirnya Jilid I Juz 1-2-3 (Jakarta: Lentera
Abadi, 2010), hlm. 420.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsmain,
Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 4 terj.
Azhar Shef, et al. (Jakarta Timur: Darus
Sunnah Press, 2010), hlm. 885.
Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan
Syariah Titik Temu Hukum Islam dan
Hukum Nasional (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2009), hlm. 31.
Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan
Syariah (Yogyakarta: P3EI Press, 2010), hlm.
Abdul Ghofur Anshori, op. cit., hlm. 2-3.
Rachmadi Usman, Aspek Hukum
Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta:
Sinar Grafika, 2012), hlm. 32.
Abdullah Jayadi, Beberapa Aspek tentang
Perbankan Syariah (Yogyakarta: Mitra
Pustaka, 2011), hlm. 34.
Syaugi Mubarak Seff, “Regulasi Perbankan
Syari’ah Pasca Lahirnya Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syari’ah (Kajian Politik
Hukum),†Risalah Hukum Fakultas
Hukum Unmul , vol. 4, no. 2 (Desember
, hlm. 91.
Raihanah Daulay, “Pengaruh Kualitas
Pelayanan dan Bagi Hasil Terhadap
Keputusan Menabung Nasabah Pada
Bank Mandiri Syariah di Kota Medanâ€,
Jurnal Riset Akuntansi & Bisnis, vol. 12,
no. 01 (2012), hlm. 6.
Kasmir, Pemasaran Bank ( Jakarta: Kencana,
, hlm. 145.