PENATAAN REGULASI MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v4i2.761Abstrak
Abstrak-Pembaharuan pengaturan pertambangan mineral dan batubara. Penulis bermaksud untuk menggali sejarah dan latar belakang pengaturan pertambangan dan mencoba memberikan perspektif terhadap pembentukan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017. Salah satu perubahan yang sangat mendasar adalah sistem Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan, masa peralihan bagi kontrak karya yang sedang berjalan, dan kewajiban pembangunan smelter (pengolahan) di dalam negeri. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pengusahaan dan pengelolaan pertambangan menggunakan pola kontrak karya. Negara sudah seharusnya mengambil peran sentral dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menghadirkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat. Program Hilirisasi mineral merupakan keniscayaan yang harus terus menerus diperjuangkan untuk memberi nilai tambah yang signifikan atas kekayaan mineral Bangsa Indonesia. Pada sisi lain, Pemerintah sudah seharusnya memiliki Kebijakan Pertambangan Nasional Indonesia (KPNI). Kebijakan pertambangan yang terintegrasi dengan ketersediaan sumber daya minerba, pengusahaan, konservasi, pengembangan industri, infrastruktur, dan lingkungan hidup seharusnya ada di depan sebagai arah pembangunan industri pertambangan secara menyeluruh. PP No.1/2017 harus menjadi arah dalam melakukan eksekusi langkah bisnisnya. Semestinya, yang terbangun, kontrak karya (KK) telah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian. Apalagi telah diberikan waktu lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Demikian juga, walaupun tidak dibatasi waktu tertentu, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Implementasi UU Minerba, jika dijalankan pemerintah dengan tegas, akan memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara langsung, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pemerintah, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, yang terjadi saat ini justru perdebatan soal relaksasi yang bisa memicu terjadinya pengangguran besar-besaran.
Kata Kunci: Peraturan, Hukum dan Tambang
Referensi
Darto, Mariman. 2003. Investasi Antara
Pertumbuhan dan Keadilan. Jakarta: The
ARC, Jakarta.
Deyo, Frederick C. 1981. Dependent
Development and Industrial Order. New
York: Praeger Publishers.
Hasan, Madjedi. 2009. Kontrak Minyak dan
Gas Bumi Berazas Keadilan dan
Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati
Aneska
Kanumoyoso, Bondan. 2001. Nasionalisasi
Perusahaan Belanda di Indonesia.
Jakarta: Sinar Harapan.
Khatarina Pistor dan Phillip A. 1998. Wellons,
et all. The Role of Law and Legal
Institutions in Asian Economic
Development 1960-1995. Oxford
University Press.Hongkong
Paul Hsu, 1993. Future Prospect for Foreign
Investment†dalam Pacific Initiatives for
Regional Trade Liberalization and
Investment Cooperation, Mari Pangestu
(Ed), Pacific Economic Cooperation
Council (PECC) . Jakarta: CSIS.
Perry, Amanda. 2000. An Ideal Legal System
For Attracting Foreign Direct Investment?
Some Theory and Reality, American
University International Law Review.
Rajagukguk, Erman, 2007. Hukum Investasi
Di Indonesia: Anatomi Undang-Undang
No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, Jakarta: Fakultas Hukum
Universitas Al Azhar Indonesia.
Salim H.S. 2010. Hukum Pertambangan
Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Suparji, 2008. Penanaman Modal Asing di
Indonesia: Insentif versus Pembatasan,
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al
Azhar Indonesia
Zulkarnain, Iskandar, 2007. Dinamika dan
Peran Pertambangan Rakyat di Indonesia,
LIPI, Jakarta