KREDIT PEMILIKAN RUMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.766Abstrak
Abstrak-Pengaduan konsumen properti tercatat masih menjadi jenis pengaduan yang paling banyak diadukan kepada YLKI. Bahkan, pengaduan terkait perlindungan konsumen properti menempati urutan kedua setelah pengaduan konsumen perbankan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hak kewajiban dan Wewenang konsumen dan produsen perumahan sebagai para pihak yang melakukan perjanjian dalam kredit pemilikan rumah dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang ada dalam melindungi konsumen perumahan melalui transaksi kredit pemilikan rumah. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisa permasalahan tersebut penulis menggunakan Teori negara kesejahteraan / teori welfare state, Teori keadilan, Perlindungan konsumen dan Hak-Hak Konsumen Properti di Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kepuasan konsumen menjadi hal penting dalam memenuhi permintaan atas kebutuhan konsumen sebagai pengguna jasa pengembang perumahan. Konsumen perumahan berhak mendapatkan produk konstruksi yang sesuai dengan keinginan sebagaimana tertuang dalam brosur yang ditawarkan/dijanjikan oleh pihak pengembang.
Kata Kunci: Kasus, Tujuan, Teori, Keadilan.
Referensi
Asa Briggs, “The Welfare State in
Historical Perspectiveâ€, dalam
Christopher Pierson dan Francis G.
Castels (eds.), The Welfare State
Reader (Cambridge: Polity Press,
Bernard L. Tanya, Yoan N Simanjuntak
dan Markus Y. Hage, Teori Hukum
Strategi Tertib Manusia Lintas
Ruang dan Generasi, Genta
Publishing. Cet. IV, Yogyakarta
Black, Henry Campbell, Black’s Law
Dictionary. Seventh Edition, St.
Paul, Minn: West Publishing Co.
Daniel Hutagalung, Working Paper Negara
Kesejahteraan Sosial Indonesia
Antara Hasrat dan Jerat
Globalisasi Neoliberal. Fair
Institute, Agustus 2012.
Elsi Kartika Sari,dan Advendi
Simangunsong, Hukum Dalam
Ekonomi, Grasindo. Jakarta.
H. Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum, Sinar
Grafika, Jakarta 2008.
Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek Hukum
Pemberian Kredit Perbankan di
Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung
J.B. Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum Buku
Panduan Mahasiswa, PT.
Prenhallindo, Jakarta 2001.
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi
Daerah di Negara Republik
Indonesia, Jakarta, Rajawali Pres,
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik
Sudrajat, Hukum Administrasi
Negara dan Kebijakan Pelayanan
Publik, Nuansa Cendekia,
Bandung, 2009
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu
Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta,
, Hlm . 156.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Prenada Media, jakarta,
Radbruch Gustav, Legal Philosophy, in the
Legal Philosophies of Lask,
Harvard University Press,
Massachusetts:, 1950,
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok
Sosiologi Hukum, PT.Raja
Grafindo, Jakarta, 1988
------------------------, Pengantar Penelitian
Hukum, UI Press, Jakarta 2008.
-----------------------, Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Rajawali Pres, Jakarta 1985
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji,
Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali Press,
Jakarta 2012.
W.Friedmen, Legal Theory, Columbia
University Press, New York, 1997.
Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana
Panduan Praktis Memahami
Peradilan Pidana, Setara Press,
Malang 2013
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
UU Nomor. 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan
dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun
Halaman Website
www.pu.go.id
www.sejutarumah.id
http://insanakademis.blogspot.co.id/2011/1
/teori-welfare-state-menurut-jmkeynes.html
https://legalbanking.wordpress.com/2009/0
/05/studi-skmht-dalam-perjanjian-kpr-btn/
Survei Harga Properti Residensial Bank
Indonesia Kuartal IV 2015
http://economy.okezone.com/read/2016/04/
/470/1362937/konsumenproperti-mendominasi-pengaduanylki