PENGUATAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL DALAM AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.767Abstrak
Abstrak- Komisi Yudisial sejatinya diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menjaga martabat peradilan di Indonesia dengan fungsi pengawasan. Berjalannya waktu pasca amandemen konstitusi peran Komisi Yudisial dalam menjaga martabat peradilan di Indoensia menemui jalan terjal, fungsi Komisi Yudisial seolah-olah semakin melemah dalam melakukan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, dengan wacana amandemen konstitusi yang sedang marak harusnya diikuti juga dengan penguatan fungsi Komisi Yudisial dalam menegakkan harkat dan martabat peradilan di Indonesia, dengan melakukan beberapa perubahan redaksional pasal mengenai Komisi Yudisial agar tidak multi tafsir dan tentunya menguatkan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsinya.
Kata Kunci: Komisi Yudisial, Amandemen, Konstitusi,Hakim, Peradilan.
Referensi
Hendratno, Edietoet. Negara Kesatuan
Desentralisasi Dan Federalisme.
Jakarta: Penerbit Graha Ilmu
Yogyakarta & Universitas
Pancasila, 2009.
Isra, Saldi. “Upaya Menyelamatkan
MK.†Saldiisra.Web.Id. Last
modified 2017. Accessed February
, 2018.
https://www.saldiisra.web.id/index.
php/tulisan/artikel-koran/11-
artikelkompas/629-upayamenyelamatkan-mk.html.
Komisi Yudisial RI. “Sejarah
Pembentukan.†Accessed January
, 2020.
https://www.komisiyudisial.go.id/f
rontend/static_content/history/abou
t_ky.
Mahkamah Konstitusi RI. PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor 43/PUU-XIII/2015 (2015).
Pengadilan Negeri Jakarta TImur Kelas
IA Khusus. Hasil Pelaksanaan
Survei Persepsi Korupsi Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kelas I A Khusus. Jakarta, 2018.
Syahuri, Taufiqurrohman. Mahkamah
Agung Yang Kredibel Sesuai
Konstitusi. Dalam Akuntabilitas
Mahkamah Agung. Jakarta:
Penerbit APPTHI, 2016.
Wawancara Dengan Indra Syamsu S.H.,
M.M, Kepala Bagian Pengolahan
Laporan Masyarakat, Komisi
Yudisial R.I. DKI Jakarta, n.d.