PENGUATAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL DALAM AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Penulis

  • Hilmi Ardani Nasution Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.767

Abstrak

Abstrak- Komisi Yudisial sejatinya diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menjaga martabat peradilan di Indonesia dengan fungsi pengawasan. Berjalannya waktu pasca amandemen konstitusi peran Komisi Yudisial dalam menjaga martabat peradilan di Indoensia menemui jalan terjal, fungsi Komisi Yudisial seolah-olah semakin melemah dalam melakukan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, dengan wacana amandemen konstitusi yang sedang marak harusnya diikuti juga dengan penguatan fungsi Komisi Yudisial dalam menegakkan harkat dan martabat peradilan di Indonesia, dengan melakukan beberapa perubahan redaksional pasal mengenai Komisi Yudisial agar tidak multi tafsir dan tentunya menguatkan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsinya.

Kata Kunci: Komisi Yudisial, Amandemen, Konstitusi,Hakim, Peradilan.

Biografi Penulis

Hilmi Ardani Nasution, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Hendratno, Edietoet. Negara Kesatuan

Desentralisasi Dan Federalisme.

Jakarta: Penerbit Graha Ilmu

Yogyakarta & Universitas

Pancasila, 2009.

Isra, Saldi. “Upaya Menyelamatkan

MK.†Saldiisra.Web.Id. Last

modified 2017. Accessed February

, 2018.

https://www.saldiisra.web.id/index.

php/tulisan/artikel-koran/11-

artikelkompas/629-upayamenyelamatkan-mk.html.

Komisi Yudisial RI. “Sejarah

Pembentukan.†Accessed January

, 2020.

https://www.komisiyudisial.go.id/f

rontend/static_content/history/abou

t_ky.

Mahkamah Konstitusi RI. PUTUSAN

MAHKAMAH KONSTITUSI

Nomor 43/PUU-XIII/2015 (2015).

Pengadilan Negeri Jakarta TImur Kelas

IA Khusus. Hasil Pelaksanaan

Survei Persepsi Korupsi Pada

Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Kelas I A Khusus. Jakarta, 2018.

Syahuri, Taufiqurrohman. Mahkamah

Agung Yang Kredibel Sesuai

Konstitusi. Dalam Akuntabilitas

Mahkamah Agung. Jakarta:

Penerbit APPTHI, 2016.

Wawancara Dengan Indra Syamsu S.H.,

M.M, Kepala Bagian Pengolahan

Laporan Masyarakat, Komisi

Yudisial R.I. DKI Jakarta, n.d.

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles