Tindak Pidana Yang dilakukan Oleh Oknum Sopir Taksi Online Merekam Video Seks Dirinya Dengan Sejumlah Korban Untuk Memperoleh Uang

Penulis

  • Imam Rahmaddan Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.769

Abstrak

Abstrak-Kebutuhan masyarakat dalam transportasi online menjadi keubutuhan mendasar saat ini tidak terlepas dari kemudahan mengunakan aplilkasi dalam gengaman tangan dari telpon selular, jumlah jasa penyedia transportasi, dan harga yang sudah ditentukan dari jarak tempuh. Mengunakan aplikasi kendaraan online tidak sulit cukup memiliki meng-install aplikasi transportasi online mengisi identitas diri mulai dari nomor telpon, alamat dan memasukan sejumlah uang kedalam aplikasi tersebut kita bisa langsung melakukan pemesanan kendaraan yang dituju dengan memilih tujuan dan membayar dengan menggunakan uang secara tunai maupun mengunakan uang yang sudah di masukan kedalam aplikasi penyedia jasa. Komunikasi antar pengguna jasa dan sopir taksi online mengunakan aplikasi yang sudah disediakan hingga percakapan apapun bisa di sampaikan melalui hal tersebut, dari kemudahan ini disalah gunakan oknum supir taksi online untuk melakukan komunikasi berlanjut setelah mengantar penumpang, respon dari penumpang terhadap percakapan setelah mengantar penumpang oleh sopir taksi online menjadi pintu masuk pertama hal yang dilakukan untuk melakukan pertemuan berikutnya dengan maksud tujuan yang lain sehingga hubungan asmara tidak dapat dibendung dengan melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh supir online kepada penumpangnya terjadi tidak hanya satu orang dan banyak korban dari perbuatan tersebut hingga merekam perbuatannya dan dijadikan alat untuk menakut-takuti korban untuk memberikan sejumlah uang dengan maksud tidak akan di sebar luaskan video yang sudah direkam.

Kata Kunci : Hukum pidana, Fenomena Masyarakat, Korban Penipuan

Biografi Penulis

Imam Rahmaddan, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Jimmy Ramadhan Azhar. 2019. Sopir

Online Ini Peras Penumpang Dengan

Rekaman Video Seks Mereka.

Kompas.com [Internet]. [diunduh

Des 28];

http.megapolitan.kompas.com/resd/20

/12/20/18372221.

M. Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar

Grafika, Jakarta, 2016.

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga

Rampai Kebijakan Hukum Pidana

(Perkembangan Penyusunan Konsep

KUHP Baru), Kencana Prenada

Media Group, Jakarta, hlm. 1

Profil kesehatan Indonesia. Kementrian

Kesehatan RI. Jakarta: 2015.

[internet] [cited 2017 Sep 04].

Available

from: http://www.depkes.go.id/resour

ces/ download/pusdatin/profilkesehatan-indonesia/profil-kesehatanIndonesia-2015.

Pemerintah Indonesia. 2008. UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Yang

Mengatur Tentang Informasi Serta

Transaksi Elektronik, atau Teknologi

Informasi. Lembaran Negara RI

Tahun 2008, No. 115. Sekretariat

Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 2016. UndangUndang No. 19 Tahun 2016 Yang

Mengatur Tentang Informasi Serta

Transaksi Elektronik, atau Teknologi

Informasi. Lembaran Negara RI

Tahun 2016, No. 251. Sekretariat

Negara. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP). Sinar Grafika. Jakarta

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles