PERLINDUNGAN DATA DALAM LAYANAN PERBANKAN BERBASIS TEKNOLOGI (FINTECH): KERANGKA REGULASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.788Abstrak
Abstrak-Sektor keuangan adalah salah satu sektor yang memiliki peran penting
dalam perekonomian negara dan terus berkembang sejalan dengan kebutuhan
masyarakatnya. Saat ini, inovasi di sektor keuangan yang dikenal sebagai
teknologi keuangan atau financial technology (fintech) telah menarik perhatian
dunia. Sebagai negara maju, perkembangan fintech di Singapura juga layak untuk
dilihat. Di Indonesia, lingkungan regulasi ekonomi digital ditangani oleh berbagai
undang-undang dan lembaga keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Bank Indonesia (BI). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Sumber dan tipe data yang digunakan berasal dari tinjauan literatur, bertujuan
untuk memberikan wawasan tentang aspek regulasi fintech dan perlindungan data
pribadi di Singapura dan Indonesia, dan apa yang dapat dilakukan pemerintah
untuk mengantisipasi dan mengatur layanan fintech yang selalu berkembang dan
untuk mengelola risiko perlindungan data yang lebih baik di sektor keuangan di
Indonesia.
Â
Kata Kunci: Teknologi Keuangan, Perlindungan Data, Pemerintah, Indonesia dan
Singapura.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Peraturan Bank Indonesia Nomor
/12/PBI/2017 tentang
Penyelenggaraan Teknologi
Finansial.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 77/POJK.01/2016
tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi.
Chee Yuen Yew dan Ameen Talib.
“A Review of Fintech
Regulations in Emerging
Economies Countries-China,
Singapore And Hong Kongâ€,
Advances in Social Science,
Education and Humanities
Research, volume 13,
International Conference on Law,
Governance and Globalization
Atlantic Press.
Departemen Perlindungan Konsumen
OJK. 2017. Kajian Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa
Keuangan: Perlindungan
Konsumen Pada Fintech. Jakarta:
Departemen Perlindungan
Konsumen OJK.
Lynn, Theo dan John G Mooney (series
editors). 2019. Disrupting
Finance: FinTech and Strategy in
the 21st Century (Palgrave
Studies in Digital Business &
Enabling Technologies Series).
Cham, Switzerland: Palgrave
Macmillan.
McLean, Angus dan Penny Miller
(contributing editors). 2019.
Getting the Deal Through:
Fintech. London, UK: Law
Business Research Ltd.
Milne, Alistair dan Paul Parboteeah,
The Business Models and
Economics of Peer-to-Peer
Lending. Brussels, Belgium:
European Credit Research
Institute.
Government of the Republic of
Singapore. Personal Data
Protection Act 2012,
https://sso.agc.gov.sg/Act/PDPA2
, diakses tanggal 27 Mei
Harahap, Berry A., et al..
Perkembangan Financial
Technology Terkait Central Bank
Digital Currency (CBDC)
Terhadap Transmisi Kebijakan
Moneter dan Makroekonomi,
Working Paper Departemen
Kebijakan Ekonomi dan Moneter
(DKEM), Bank Indonesia, 2017,
https://www.bi.go.id/id/publikasi/
wp/Documents/WP-2-2017.pdf,
diakses tanggal 27 Mei 2019.
Monetary Authority of Singapore.
About MAS,
MAS.aspx, diakses tanggal 25
Mei 2019.
Nurbaningsih, Enny. Rule of Law dan
Perkembangannya dalam Negara
Hukum Indonesia,
https://worldjusticeproject.org/sit
es/default/files/documents/remark
s_bahasa_drenny.pdf, diakses
tanggal 27 Mei 2019.
The International Comparative Legal
Guides. Indonesia: Fintech 2019,
https://iclg.com/practiceareas/
fintech-laws-andregulations/
indonesia, diakses
tanggal 25 Mei 2019
The International Comparative Legal
Guides. Singapore: Fintech 2019.
https://iclg.com/practiceareas/
fintech-laws-andregulations/
singapore, diakses
tanggal 25 Mei 2019.