AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH MANIDIRI SEBUAH ANALISIS KEADILAN HUKUM

Penulis

  • Syahruddin Siregar Universitas Al Azhar Indonesia
  • Yusup Hidayat Universitas Al Azhar Indonesia
  • Suartini Suartini Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.789

Abstrak

Abstrak- Salah satu bentuk penyaluran dana pada bank syariah adalah pembiayaan
musyarakah adalah yang paling khas dan menjadi daya tarik dari pembiayaan
syariah. Karena akad pembiayaan ini menonjolkan kerjasama dan keadilan dalam
melakukan usaha bersama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Pertama, bagaimanakah pembiayaan musyarakah dan konsep bagi hasilnya pada Bank
Syariah Mandiri? Kedua, apakah nilai keadilan sudah dirasakan sebagai bagian dari
kerjasama pembiayaan musyarakah sudah memenuhi rasa keadilan? Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode hukum normative. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah
Pertama, Kedudukan hukum pembiayaan musyarakah pada Bank Syariah Mandiri
adalah merupakan hubungan yang dilakukan antar syarik/mitra, yaitu antara
nasabah dan bank untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan dan kerugian diantara pemilik dana/modal
berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Kedua,
Pembiayaan musyarakah yang dijalankan di di Bank Syariah Mandiri dapat dinilai
telah memenuhi prinsip keadilan.

 

Kata Kunci: Keadilan, Musyarakah, Bank Syariah Mandiri

Biografi Penulis

Syahruddin Siregar, Universitas Al Azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Yusup Hidayat, Universitas Al Azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Suartini Suartini, Universitas Al Azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Referensi

Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah

dari Teori ke Praktek: Gema Insani-

Tazkia Cendikia. Depok, 2015

Djamil, Faturrahman, Penerapan Hukum

Perjanjian Dalam Transaksi di

Lembaga Keuangan Syariah: Sinar

Grafika, Jakarta, 2019.

Harnoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian,

Asas Proporsionalitas dalam Kontrak

Komersial: Prana Media Group,

Jakarta 2015

Hasanudin, Maulana, Jaih Mubarok,

Perkembangan Akad Musyarakah:

Kencana, Jakarta, 2012

Karim, Adiwarman A., Bank Islam analisa

Fikih dan Keuangan: PT Raja

Grafido Persada, Jakarta 2008.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian

Hukum, Edisi Revisi, Kencana,

Jakarta, 2017

Muhammad, Sistem Bagi Hasil dan Pricing

Bank Syariah: UII Press,

Yogyakarta, 2016

Suretno, Sujian, Pelaksanaan Musyarakah

di Bank Syariah Mandiri: Nusa

Litera Inspirasi, Cirebon, 2015

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008,

tentang Perbankan Syariah.

Diterbitkan

2021-08-02

Terbitan

Bagian

Articles