PERNIAGAAN KULIT SATWA, STUDI PIDANA ATAS PERNIAGAAN KULIT HARIMAU SUMATERA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.794Abstrak
Abstrak- Penelitian ini membahas pentingnya hukuman berat kepada pelaku
tindak pidana perniagaan kulit satwa harimau sumatera yang dilindungi, serta
menemukan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana perniagaan kulit sawta
harimau tersebut sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor
141/Pid.Sus-LH/2016/Pn LIW tertanggal 25 Januari 2017. Penelitian
menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Kerangka Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pertanggungjawaban Korporasi. Dari
hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam tindak pidana perniagaan
kulit harimau sumatera, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang
dalam fakta persidangan dapat dibuktikan keterlibatan korporasi. Apabila
mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Liwa tersebut, maka korporasi dapat
dimintakan pertanggungjawaban dikarenakan tidak menutup kemungkinan
Terdakwa I dan Terdakwa II telah beberapa kali melakukan perburuan harimau
sumatera yang dimana mungkin saja dijual kepada perusahaan (korporasi),
sehingga berdasarkan teori/ajaran pertanggungjawaban korporasi yaitu
pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pertanggungjawaban pengganti
(vicarious liability), identifikasi (indentification) dan agresi (aggregation), tidak
hanya terdakwa I dan Terdakwa II sebagai orang perorangan yang harus
dimintakan pertanggungjawabannya, akan tetapi terdakwa bersama-sama
korporasi dapat diminta bertanggungjawab akibat tindak pidana yang telah
dilakukannya.
Â
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Harimau Sumatera
Referensi
Atmasasmita, Romli Asas-Asas
Perbandingan Hukum Pidana,
Jakarta: Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia,
Muladi dan Barda Nawawi Arief,
“Bunga Rampai Hukum
Pidanaâ€, Bandung: Alumni,
Muladi dan Dwidja Priyanto,
Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi, Jakarta: Kencana,
Ramellink, Jan, Hukum Pidana,
Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2002.
Remy Sjahdeini, Sutan, Pertanggung
jawaban Pidana Korporasi,
Jakarta: Grafity Press, 2006.
Hamdan Zoelva, Jakarta 4 Juli 2020
Siahaan, Nommy Horas Thombang,
Hukum lingkungan dan
Ekologi Pembangunan,
Jakarta: Erlangga, 2004.
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam
Hukum Pidana, Ide Dasar
Double Track System Dan
Implementasinya, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2002.
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu
Pengantar, Jakarta: Rajawali
Pers, 1982.
Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:
IU-Press, 2007.
Soesilo, R, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal demi Pasal,
Bogor: Politea, 1991.
Sudarto, Hukum dan Perkembangan
Masyarakat, Bandung: Sinar
Baru, 1983.
Supriatna, Jatna, Melestarikan Alam
Indonesia, Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia, 2008.
Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum
Pidana Indonesia, Bandung,
Mandar Maju, 2012.
Trinimalaningrum, Achmad Priambudi,
dkk. Potret Perdagangan Ilegal
Satwa Liar di Indonesia. Jakarta:
Perkumpulan SKALA, 2016
Daud Silalahi, Alam setia zain, Op.cit,
hal 2 Lex Crimen Vol. IV/No.
/Mei/2015 Andri G Wibisana
dari Cristina de Maglie,â€Models
of Corporate Criminal Liability
in Comparative Lawâ€,
Washington Global Studies Law
Review, Vol.4(3), 2005
Rommy Hanitijo Soemitro, Metodologi
Penelitian Hukum dan Yuridis,
(Jakarta: Ghalia Indonesia,1990
Soerjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, (Jakarta: IUPress,
Cristina Maglie, “Models of Corporate
Criminal Liability in
Comparative Lawâ€,Washington
University Global Studies Law
Review, 2005
B. Jurnal
Hefendehl, Roland, “Corporate
Criminal Responsibility: Model
Penal Code Section 2.07 and the
Development in Western Legal
System, “Buffalo Criminal Law
Review Volume 4 (1 September,
M., Sawatiri, R., Bismark., dan
Takandjandji, M.,â€Perilaku
Trenggiling (Manis Javanica
Desmarest, 1822) Di
Penangkaran Purwodadi, Deli
Serdang, Sumatera Utaraâ€.,
Jurnal Penelitian Hutan dan
Konservasi Alam 9 (3), 2012.
Maglie, Cristina, “Models of Corporate
Criminal Liability in
Comparative Law,†Washington
University Global Studies Law
Review, Volume 4: 547, Januari,
Nugroho, Agus Haryanta, Dwi, dan
Novi Hardianto, Pendataan dan
Pengenalan Satwa Liar di Pasar
Burung yang Sering
Diperdagangkan, Jakarta: Wild
Conservation Society Indonesia
Program, 2013.
R.Kuehn, Robert, A Taxonomy of
Environmental Justice, Alabama
Law of School, Vol.30, P 10681,
Reda Manthovani, SH, LLM,
“Penuntutan Korporasi Sebagai
Pelaku Tindak Pidana Dalam
Kejahatan di Sektor Kehutanan:
Optimalisasi Penggunaan
Undang-Undang Pencucian
Uang dalam Pembuktian Tindak
Pidana di Sektor Kehutanan di
Indonesia Yang Dilakukan Oleh
Korporasi.â€, Jurnal dari
artikorupsi.org, 2017.
C. Media Catak Dan Elektronik
CITES, www.CITES.co.id diakses 29
Mei 2016
IUCN Red List. 2014,
http://www.iucnredlist.org/details
/12763/0. diakses 29 Mei 2016.
KBBI, https://kbbi.web.id/niaga
diakses tanggal 4 september 2018
Pukul10.00.
Kementrian Lingkungan Hidup RI,
www.menlh.go.id/perundangundangan/
keputusanpresiden/
keputusan-presiden-no-
-tahun-1978-tentangconvention-
on-internationaltrade-
in-endangered-species-ofwild-
fauna-and flora,diakses 29
Mei 2016.
Mongbay.com,
https://www.mongabay.co.id/201
/08/03/jerat-jadi-ancamanserius-
bagi-kelangsungan-hidup-
Harimau -Sumatera/, diakses 4
Juni 2020.
Suara.com,
https://www.suara.com/news/201
/03/02/141506/pembunuh-
Harimau -Sumatera-divonis-3-
tahun-penjara, diakses 4 Juni
Sejahdeini, Sutan Remy, “Pemidanaan
Korporasiâ€,
https://antikorupsi.org/id/news/pe
midanaan-korporasi diakses 6
September 2018.
Wikipedia,
https://id.wikipedia.org/wiki/Harimau _sumatra, diakses 4 Juni
WWF,
https://www.wwf.or.id/program/s
pesies/Harimau _Sumatera/,
diakses 4 Juni 2020.
Media Indonesia,
https://mediaindonesia.com/read/
detail/18490-menteri-sitinurbaya-
cegah-perburuan-liardengan-
penguatan-hukum,
dikutip tanggal 25 Juni 2020.
anggota Dewan Pakar Fintech
Indonesia dan Deputi Komisioner
Pengawasan Bank Otoritas Jasa
Keuangan, sekaligus anggota
Satgas Waspada Investasi dari
unsur OJK RI.