PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL OLEH BPJS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.796Abstrak
Abstrak- Jaminan sosial sudah merupakan tujuan dari setiap negara dalam
memberikan perlindungan kepada warga negaranya, hal ini dibuktikan dengan
pertemuan Konferensi Perburuhan Internasional ILO ke 89 pada bulan juni 2001.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana Konsistensi
Pelaksanaan Peraturan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS)? Kedua, bagaimana Status Bentuk Badan Hukum Publik
Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Tata Kelola Jaminan Sosial Nasional
Kesehatan? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Negara
Kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: pertama, adanya ketidak
konsistenan dalam Peraturan Jaminan kesehatan ini terjadi inkonsistensi
pengaturan antara pasal review 14 Perpres 82 Tahun 2018 pasal 5 Perpres Nomor
82 Tahun 2018 dan bertentangan dengan ketentuan KUP Pasal 2 ayat (1) serta
bertentangan dengan Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perkawinan. Kedua, bentuk status badan hukum BPJS adalah badan hukum
publik.
Â
Kata Kunci: Jaminan Kesehatan, BPJS, Jaminan Sosial Nasional.
Referensi
Alfitri “Ideologi Welfare State dalam
Dasar Negara Indonesia: Analisis
Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkait Sistem Jaminan Sosial
Nasionalâ€, Jurnal Konstitusi,
Volume 9, Nomor 3, September
, Sumber:
<https://media.neliti.com/media/
publications/111583-ID-ideologiwelfare-
state-dalam-dasarnegar.
pdf.>, di akses 19
Nopember 2019
Cahyandari, Dewi, (2017),†Kajian
Yuridis Pelimpahan Kewenangan
Monopoli Negara Dalam
Penelenggaraan Jaminan Sosialâ€
Jurnal Legal spirit, Vol 1, No 2
(2017) lihat di http://publishingwidyagama.ac.id/ejournalv2/
index.php/
jhls/article/view/585/pdf di akses
Nopember 2019
Febriansyah, Reza F (2018), Alfitri,
‘Ideologi Welfare State Dalam
Dasar Negara Indonesia : Analisis
Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkait Sistem Jaminan Sosial
Nasional’, Jurnal Konstitusi
Masduki, Luthfi J. Kurniawan, Oman
Sukmana, Abdussalam, ‘Negara
Kesejahteraan Dan Pelayanan
Sosial: Kebijakan Sosial Dan
Pekerjaan Sosial Dalam
Penyelenggaraan Jaminan
Perlindungan Warga Negara’
(Malang - Jawa Timur: instrans
Publishing, 2015).
Nugroho, Rian, (2019), “Kebijakan
Jaminan Sosial: Sebuah Tinjauan
Kritis dan Konstruktifâ€, lihat di
http://www.jurnalsosialsecurity.co
m/news/kebijakan-jaminan-sosialsebuah-
tinjaun-kritis-dankonstruktif.
html, 7 July 2019, di
akses 30 Oktober 2019
Putri, Asih Eka, (2014), “Paham BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosialâ€, Seri Buku Saku-2, CV
Komunitas Pejaten Mediatama,
Jakarta
Putri, Asih Eka, (2014), Putri, Asih
Eka, (2014), “Paham Sistem
Jaminan Sosial Nasional Seri
Buku-1:, CV Komunitas Pejaten
Mediatama, Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan,
Lembaran Negara RI Tahun 2018
Nomor 165, 2018, pp. 1–35
hukumonline.com/pusatdata>
Kementrian Keuangan Republik
Indonesia. Direktorat Jenderal
Pajak, ‘Undang-Undang PPh Dan
Peraturan Pelaksanaannya’, 2013,
Situmorang, Chazali H., Ahmad Gazali,
Khamdani, Julhan Evendi
Sianturi; Wahyu Triono KS;
Yohanes Hutapea; Alimudin,
‘EKSISTENSI BPJS SEBAGAI
BADAN HUKUM PUBLIK’,
, p. 1
<http://www.jurnalsocialsecurity.
com/opini/eksistensi-bpjssebagai-
badan-hukumpublik.
html>
Thea, Ady DA, 2018, “14 Tahun UU
SJSN, Pelaksanaannya Dinilai
Belum Efektif Penguatan sanksi
dan kewenangan termasuk materi
muatan yang diusulkanâ€,
https://www.hukumonline.com/be
rita/baca/lt5b4ea7c55208a/14-
tahun-uu-sjsn--pelaksanaannyadinilai-
belum-efektif/ Rabu, 18
July 2018 di akses 17 nopember
Victor Z, ‘Hybrid Enterprises in a
Hybrid Economy’, 2009