Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Hukum Tanah Nasional dan Hukum Islam

Penulis

  • Tegar Gallantry Universitas Al azhar Indonesia
  • Yusuf Hidayat Universitas Al azhar Indonesia
  • Fokky Fuad Wasitaatmadja Universitas Al azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.797

Abstrak

Abstrak-Pranata hukum pengadaan tanah di Indonesia diatur berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Kepentingan Umum. Hal yang menarik dalam regulasi pengadaan tanah di
Indonesia adalah penerapan keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layak
kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan
kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik, sehingga terdapat
beberapa ketentuan yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh
keadilan tersebut. Penerapan prinsip keadilan ini juga terdapat pada hukum Islam pada
zaman Rasulullah dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Pengkajian
dilakukan terhadap penerapan prinsip keadilan pada pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum di Indonesia ditinjau dari penerapan keadilan pada pengadaan
tanah menurut hukum Islam pada zaman Rasulullah.

 

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Prinsip Keadilan, Hukum Tanah

Biografi Penulis

Tegar Gallantry, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Yusuf Hidayat, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Fokky Fuad Wasitaatmadja, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Referensi

Al-Syathibi, Hamka Haq. 2007. Aspek

Teologis Konsep Maslahah Dalam

Kitab Al-Muwafaqat. Yogyakarta:

Erlangga.

Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar

Fiqih Muamalah, Cetakan Pertama,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ensiklopedi Hukum Islam 3 IMS-MAJ.

Jakarta: P.T. Ichtiar Baru

Van Hoeve. Ensiklopedi Hukum

Islam 4, Op.Cit.

Iskandar Syah, Mukadir. 2007 Dasar-

Dasar Pembebasan Tanah Untuk

Kepentingan Umum, Cetakan

Pertama. Jakarta: Jala Permata

Mertokusomo, Sudikno, 1988.

Mengenal Hukum Suatu

Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Qutub, Sayyid, 1984. Keadlian Sosial

Dalam Islam, Alih Bahasa Afif

Muhammad, Cetakan Pertama.

Bandung: Pustaka

Rahman, Afzalur, 1995. Doktrin

Ekonomi Islam, Jilid II,

Yogyakarta: PT. Dana Bhakti

Wakaf

Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Asasasas

Hukum Islam: Sejarah

Timbul dan Berkembangnya

Ridzuan Awang. 2004. Kedudukan

Hukum Islam dalam Sistem

Hukum di Indonesia, Jakarta:

Sinar Grafika

Syafi‟i, Rahmat. 1994. Ilmu Ushul Fiqh,

Cetakan Pertam., Bandung: Pustaka

Setia

Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fiqih

Sosial, cetakan kedua. Bandung:

Mizan

Economic Function Of An Islam Statute:

The Early Experience. Karachi:

Internasional Islamic Publishers,

Zuhdi, Masjfuk. 1988, Studi Islam:

Muamalah, Jakarta: Rajawali,

Diterbitkan

2021-08-02

Terbitan

Bagian

Articles