Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Hukum Tanah Nasional dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.797Abstrak
Abstrak-Pranata hukum pengadaan tanah di Indonesia diatur berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Kepentingan Umum. Hal yang menarik dalam regulasi pengadaan tanah di
Indonesia adalah penerapan keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layak
kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan
kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik, sehingga terdapat
beberapa ketentuan yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh
keadilan tersebut. Penerapan prinsip keadilan ini juga terdapat pada hukum Islam pada
zaman Rasulullah dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Pengkajian
dilakukan terhadap penerapan prinsip keadilan pada pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum di Indonesia ditinjau dari penerapan keadilan pada pengadaan
tanah menurut hukum Islam pada zaman Rasulullah.
Â
Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Prinsip Keadilan, Hukum Tanah
Referensi
Al-Syathibi, Hamka Haq. 2007. Aspek
Teologis Konsep Maslahah Dalam
Kitab Al-Muwafaqat. Yogyakarta:
Erlangga.
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar
Fiqih Muamalah, Cetakan Pertama,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ensiklopedi Hukum Islam 3 IMS-MAJ.
Jakarta: P.T. Ichtiar Baru
Van Hoeve. Ensiklopedi Hukum
Islam 4, Op.Cit.
Iskandar Syah, Mukadir. 2007 Dasar-
Dasar Pembebasan Tanah Untuk
Kepentingan Umum, Cetakan
Pertama. Jakarta: Jala Permata
Mertokusomo, Sudikno, 1988.
Mengenal Hukum Suatu
Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Qutub, Sayyid, 1984. Keadlian Sosial
Dalam Islam, Alih Bahasa Afif
Muhammad, Cetakan Pertama.
Bandung: Pustaka
Rahman, Afzalur, 1995. Doktrin
Ekonomi Islam, Jilid II,
Yogyakarta: PT. Dana Bhakti
Wakaf
Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Asasasas
Hukum Islam: Sejarah
Timbul dan Berkembangnya
Ridzuan Awang. 2004. Kedudukan
Hukum Islam dalam Sistem
Hukum di Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika
Syafi‟i, Rahmat. 1994. Ilmu Ushul Fiqh,
Cetakan Pertam., Bandung: Pustaka
Setia
Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fiqih
Sosial, cetakan kedua. Bandung:
Mizan
Economic Function Of An Islam Statute:
The Early Experience. Karachi:
Internasional Islamic Publishers,
Zuhdi, Masjfuk. 1988, Studi Islam:
Muamalah, Jakarta: Rajawali,