KONTRUKSI KEADILAN PERSAINGAN USAHA PADA UU CIPTA KERJA MENURUT TINJAUAN EKONOMI PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.835Abstrak
Abstrak-Persaingan usaha dalam zona ekonomi dimanapun merupakan sebuah kewajaran.
Dalam dunia ekonomi yang mencakup perdagangan tentu kata "persaingan" menjadi hal
yang sangat familiar. Persaingan dalam perdagangan atau dalam jenis dunia usaha apapun
merupakan sebuah hal yang wajar terjadi, atau dalam dunia hukum merupakan sebuah
conditio sine qua non, sesuatu yang mutlak terjadi dan tidak mungkin terjadi. Rumusan
Masalah penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana kontruksi nilai-nilai anti monopoli
dalam UU Cipta kerja ?
Kedua, apakah nilai-nilai yang mendasari kontruksi hukum UU Cipta kerja dalam
persaingan usaha sesuai semangat ekonomi Pancasila? Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian hukum normative. Teori yang digunakan adalah Teori Keadilan
John Rawls. Kesimpulan penelitian: Pertama, bahwa UU Cipta Kerja adalah
penggabungan beberapa produk perundang-undangan yang secara khusus ingin menarik
investasi demi perkembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kedua, bahwa
bahwa nilai-nilai yang digunakan sebagai pondasi penyusunan Undang-Undang Cipta
Kerja beserta peraturan turunannya yang terkait persaingan usaha ini sudah sesuai
semangat ekonomi Pancasila.
Â
Kata Kunci: Keadilan, Persaingan Usaha, Ekonomi Pancasila
Referensi
Abdullah, Rusli, Faktor-Faktor Yang
Memengaruhi Ketimpangan
Pendapatan di Jawa Tengah,
Jejak, dalam Journal of
Economics and Policy Volume 6,
Nomor 1, 2013.
Afifudin, M., Membumikan
Pengawasan Pemilu, Elex Media
Komputindo, Jakarta, 2020
Agustiati, Sistem Ekonomi Kapitalisme,
dalam Jurnal Academica, Vol 1 No 2,
Akbar, Muhammad Ali, dkk,
Sinkronisasi Ekonomi Pancasila
Dan Ekonomi Islam, dalam
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal
Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol.
, No. 1, 2019.
Anonim,http://www.msplawfirm.co.id/
polemik-aturan-pendirian-pt-dalamruu-
omnibus-law-cipta-lapangan-kerja/
diakses pada 8 April 2020 pukul 09.54
Anonim,https://www.kppu.go.id/id/tent
ang-kppu/tugas-dan-wewenang/ diakses
pada Tanggal 8 desember pukul 09.39
Bachtiar , Metode Penelitian Hukum,
Unpam Press, Tangerang Selatan, 2018,
Budiono dan Prayudi Setiawan
Prabowo, Gambaran Umum
Ketimpangan Pendapatan Di
Indonesia Dalam Persiapan
Menuju Masyarakat Ekonomi
Asean 2015, dalam Journal Of
Research In Economics And
Management, Volume 15, No. 1,
Faiz, Pan Mohamad, Teori Keadilan
Jhon Rawls, dalam Jurnal
Konstitusi, Volume 6, Nomor 1,
April 2009.
Fattah, Damanhuri, Teori Keadi Lan
Menurut John Rawls, dalam
Jurnal TAPIS Vol.9 No.2 Juli-
Desember 2013.
Hasan & Mahyudi, Analisis terhadap
Pemikiran Ekonomi Kapitalisme
Adam Smith, Kita, Vol 3, Nomor
, 2014.
Hastangka, Refleksi Kritis atas Konsep
Ekonomi Mubyarto, Skripsi
Fakultas Filsafat Universitas
Gajah Mada, 2007.
Istidlal, dalam Jurnal Ekonomi dan
Hukum Islam Volume 4, Nomor 1,
April 2020.
Kurniawan, Fajar, Problematika
Pembentukan Ruu Cipta Kerja
Dengan Konsep omnibus Law
Pada Klaster Ketenagakerjaan
Pasal 89 Angka 45 Tentang
Pemberian Pesangon Kepada
Pekerja Yang di PHK, dalam
Jurnal Jurnal Panorama Hukum,
Vol. 5 No. 1, 2020.
Lubis, Andi Fahmi, et.al, Hukum
Persaingan, Usaha antara teks
dan konteks, Deutsche
Gesellschaft für Technische
Zusammenarbeit, Jakarta, 2019
Maruta, Heru, Sejarah Sistem Ekonomi,
Iqtishaduna, dalam Jurnal Ilmiah
Ekonomi
Mubyarto, Menuju Sistem Ekonomi
Pancasila: Reformasi Atau
Revolusi, dalam Jurnal Ekonomi
dan Bisnis Indonesia, Vol. 19,
No. 1, 2004.
Putra, Antoni, Penerapan Omnibus
Law Dalam Upaya Reformasi
Regulasi, Jurnal Legislasi
Indonesia Vol 17 No. 1 - Maret
Rahardjo, M., Menuju Sistem
Perekonomian Indonesia,dalam
Jurnal UNISIA, Vol. XXXII No.
, Desember, 2009.
Rawls, John A Theory of Justice
London: Oxford University Press, 1971
_______________, Buku Teks Hukum
Persaingan Usaha edisi Kedua, KPPU,
Jakarta, 2017
Umam, Syamsul, Ekonomi Pancasila
Di Tengah Arus Kapitalisme
Pasar, dalam Jurnal Tribakti,
Volume 28 Nomor 2, 2017.