Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Authors

  • Dwi Ayu Rahmadani Universitas Al Azhar Indonesia
  • Suartini Suartini Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jpm.v4i2.960

Abstract

Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pada tahun 2021 ini masih sering terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan dampak yang besar. Masyarakat  di Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang masih menganggap bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan ranah privat/pribadi yang tidak perlu untuk diceritakan dan cenderung menutupi atau bahkan enggan melaporkan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami warga Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, sangat diperlukan kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang guna meningkatkan kesadaran warga bahwa perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini merupakan suatu tindak kejahatan yang harus diantisipasi dengan baik melalui metode penyuluhan dengan cara memberikan pemaparan dan konsultasi terkait dengan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dengan diadakannya penyuluhan ini, para peserta terlihat sangat antusias dan cukup memahami berbagai materi yang disampaikan oleh pemateri dalam penyuluhan. Kaum perempuan di Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dijelaskan mengenai penyadaran terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang didasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang(PKDRT).  

Kata kunci: Kesadaran, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hak-Hak Perempuan.

Author Biographies

Dwi Ayu Rahmadani, Universitas Al Azhar Indonesia

Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Suartini Suartini, Universitas Al Azhar Indonesia

Program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

References

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal. 1.

Munandar, Edy Aris. (2013). Stop Kekerasan, Klaten: Saka Mitra Kompetensi PT

Poerwadaminta, W.JS. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka

Soeroso, Moerti Hadiati. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika

Widiastuti, Triwahyu. (2008). Perlindungan Bagi Wanita Terhadap Tindak Kekerasan. Wacana Hukum Vol III No.1

Downloads

Additional Files

Published

2022-05-13

Issue

Section

Articles