Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare pada Usaha Mikro dan Kecil Binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Sulawesi Selatan
DOI:
https://doi.org/10.36722/jpm.v5i1.1753Abstrak
Sertifikasi halal diperlukan pelaku UMKM untuk daya saing produk dan mematuhi peraturan pemerintah. Kegiatan pendampingan sertifikasi halal dilaksanakan di kota Makassar pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Sulawesi Selatan. Mitra kegiatan adalah 40 pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal dengan waktu pelaksanaan selama 4 (empat) bulan dari Juni sampai dengan September 2022. Hasil pendampingan sebanyak 40 pelaku usaha mendapatkan kurasi dan sosialisasi self declare, sebanyak 35 UMKM yang memenuhi persyaratan dan terverifikasi mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), dan sampai akhir September telah terbit 32 sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Hasil pendampingan menunjukkan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya yang halal dan thayyib, masih terdapat pelaku usaha mikro masih terbatas dalam hal penerbitan NIB, penguasaan teknologi dan pengisian sistem jaminan produk halal (SJPH) sehingga memerlukan pendampingan yang intensif. Disarankan jumlah pendamping proses produk halal (PPH) di daerah harus ditingkatkan jumlahnya agar dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro. Diperlukan dukungan dan kerjasama semua pihak dalam pendampingan sertifikasi halal bagi usaha mikro khususnya pada sektor makanan dan minuman.
Kata kunci: Pendampingan, Sertifikasi, Halal, UMKM, Self declare
Referensi
Keputusan Kepala BPJPH No 57 Tahun 2022, Pub. L. No. 57, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2022).
Dewi, G. (2022). Analisis Maá¹£lahah pada Konsep Halal Self-Declare Sebelum dan Pasca enactment Undang-Undang Cipta Kerja. https://kemenkopukm.go.id/read/seskemenkopukm-
Haliding, S. (2022, March 21). Ekonomi Syariah dan Industri Halal di G20. Https://News.Detik.Com.
Haspramudilla, D. (2022, February 1). Siap Jadi Pusat Halal Dunia, Ini Strategi Indonesia. Https://Mediakeuangan.Kemenkeu.Go.Id.
Ihatec. (2022, October 5). Apa Perbedaan antara Auditor Halal, Penyelia Halal, & Pendamping PPH? Https://Ihatec.Com.
Indah. (2022, June 11). Ini Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori “Self Declare.†Https://Kemenag.Go.Id.
Kusnandar, V. B. (2022, February 12). Sebanyak 86,93% Penduduk Indonesia Beragama Islam pada 31 Desember 2021. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/.
Samsuddin. (2020). Makanan Halal Dan Thayyib Perspektif Al-Qur’an.
Sarif. (2018, February 23). 15 UMKM Sulsel Mendapatkan Sertifikasi Halal. Https://Sulselprov.Go.Id.
State of the Global Islamic Economy Report 2022. (2022).
Taarik, M. (2022, July 29). Wujudkan Pusat Halal Dunia 2024, Proses Seritifikasi Halal Dipermudah. Https://Investor.Id.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Pub. L. No. 33, Lembar Negara RI No.295 (2014).
Undang-Undang Cipta Kerja, Pub. L. No. UU Nomor 11 Tahun 2020, LN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 769 hlm (2022).
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803.
Octastefani, T., Prabaningrum, G., & Sadasri, L. M. (2018). Pasar Ekologis Sebagai Arah Pengembangan Tata Kelola Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Mardi Gemi di Desa Gari Gunungkidul1. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 1-18. doi: 10.14421/jpm.2018.021-01.
Ramadana, Coristya B. "Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Penguatan Ekonomi Desa." Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, vol. 1, no. 6, 2013, pp. 1068-1076.
Ridlwan, Zulkarnain. 2015. “Urgensi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pembangun Perekonomian Desaâ€. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8 (3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.314.