Pelayanan Konseling Integratif pada Masalah Perkawinan dan Keluarga di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat
DOI:
https://doi.org/10.36722/jpm.v5i1.1768Abstrak
Kehidupan pernikahan merupakan pintu awal pasangan beradaptasi dan saling memahami. Tidak ada pernikahan yang berjalan mulus tanpa hambatan. Masalah muncul karena pasangan memiliki latar belakang berbeda, mempengaruhi cara berpikir, bersikap ataupun bertindak. Ketidakmampuan untuk mengelola perbedaan dapat menimbulkan konflik dan pertengkaran, bahkan dapat berujung pada perceraian. Tingkat perceraian di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Penyebab perceraian salah satunya adalah jauhnya pasangan dari agama. Berdasarkan data dari Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat, kebutuhan akan pelayanan konseling perkawinan sangat tinggi, namun organisasi sosial keagamaan ini memiliki keterbatasan tenaga profesional dalam memberikan pelayanan tersebut. Sehingga diperlukan bantuan dalam memberikan pelayanan konseling integratif yang mengintegrasikan perspektif konseling konvensional dengan pendekatan Islam. Pelayanan ini diberikan kepada lima orang klien di BP4 Pusat, selama satu sampai tiga kali sesi, secara luring maupun daring. Setelah menjalani sesi konseling, klien menjadi lebih baik secara psikologis, karena merasa memperoleh pendampingan, insight, dan yang paling utama adalah membantu untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Perubahan yang dialami klien adalah kondisi emosional yang lebih stabil, mampu berpikir adaptif dan mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan yang akan dilakukan. Terlihat dari penurunan skor skala permasalahan yang dirasakan klien ketika sebelum diberikan konseling dengan setelah diberikan konseling menjadi lebih rendah (baik).
Kata kunci: Konseling Islam, Integratif, Perkawinan, Keluarga
Referensi
Bustan, R., Mailani, L., & Mukti, Y. (2020). Counseling services in handling problems faced by street children in Rumah Alif Community Foundation in Jakarta. KONSELING RELIGI Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 11(1), 82-112. doi:http://dx.doi.org/10.21043/kr.v11i1.6897
Bustan, R., Mailani, L., & Novianti, M. (2021). Solution-Focused Brief Therapy (SFBT) to parents of street kids at the Jakarta Rumah Alif Community Foundation. KONSELING RELIGI Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 12(1), 126-141. doi:http://dx.doi.org/10.21043/kr.v12i1.9534
Bustan, Radhiya. Mailani, Liana. Novianti, Marsyela. (2021). Pelayanan Solution Focused Brief Therapy untuk menurunkan stres pada Ibu anak usia dini dalam mendampingi anak belajar dari Rumah di Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) Bani Umar pada masa pandemi Covid-19.
Gingrich, F., & Worthington, E. L. (2007). Supervision and the integration of faith into clinical practice: Research considerations.
Glading, S.L. (1992). Counseling: A comprehension profession. New York: Merrill.
Ingram, B. L. (2006). Clinical case formulations: matching the integrative treatment plan to the client. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Kibtyah, Maryatul. (2014). Peran konseling keluarga dalam menghadapi gender dengan segala permasalahannya. Jurnal Studi Gender Volume 9, Nomor 2
Reeves, A. (2018). An introduction to counselling and psychotherapy. 2nd edition. Sage Publications Ltd
Saidiyah, S. (2016, Oktober). Problem pernikahan dan strategi penyelesaiannya: studi kasus pada pasangan suami istri dengan usia perkawinan di bawah sepuluh tahun. Jurnal Psikologi Undip, 15(2), 124-133.
Sakdiah, Halimatus. 2017. Urgensi Adversity Quotient dalam membangun keluarga sakinah (pendekatan konseling pernikahan). Konseling Religi Jurnal Bimbingan Konseling Islam, [S.L.], V. 7, N. 2, P. 99-122, Feb. 2017. Issn 2477-2100.
Danesh, E. (2010). The efficacy of Islamic counseling on improving marital adjustment levels of incompatible couples.