HAKIM INDONESIA MENGESAHKAN PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN KELAMIN

Authors

  • Erman Rajagukguk Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v1i1.730

Abstract

Abstrak- Hakim di sistem “civil law†tidak boleh menolak suatu perkara karena Undang-Undang tidak ada atau tidak jelas. Hakim harus mencipta hukum, dengan menggali hukum yang hidup di masyarakat. Ini dapat disamakan dengan peranan hakim di â€common lawâ€, yaitu “judge made law†hakim mencipta hukum. Contoh yang cukup menarik adalah berkenaan dengan permohonan Apriyanti yang sejak kecil tertulis berjenis kelamin perempuan berganti menjadi laki-laki. Lama sebelumnya pada tahun 1973, Iwan Rubianto minta Pengadilan mengesahkan perubahan sexnya dari laki-laki menjadi perempuan, sekaligus mengesahkan namanya menjadi Vivian Rubianty. Kemudian diikuti oleh Hendricus Soekotjo menjadi Henriette Soekotjo pada tahun 1978.

Kata Kunci: Hakim, Civil Law, Undang-undang

Author Biography

Erman Rajagukguk, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

References

John Bell, Sophie Boyron, and Simon Whittaker,

Principles of French Law, (New York: Oxford

University Press, 1998)

Adnan Buyung Nasution, Menabur Benih

Reformasi, (Jakarta : Aksara Karunia, 2004)

Percakapan dengan Henriette Soekotjo: Bahagia

Setelah Legalisasi Pengadilan. Hukum dan

Pembangunan, No. 5 tahun ke VIII, September

Detiknews, 13 Mei 2015

Downloads

Published

2021-07-17

Issue

Section

Articles