HAKIM INDONESIA MENGESAHKAN PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN KELAMIN
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v1i1.730Abstrak
Abstrak- Hakim di sistem “civil law†tidak boleh menolak suatu perkara karena Undang-Undang tidak ada atau tidak jelas. Hakim harus mencipta hukum, dengan menggali hukum yang hidup di masyarakat. Ini dapat disamakan dengan peranan hakim di â€common lawâ€, yaitu “judge made law†hakim mencipta hukum. Contoh yang cukup menarik adalah berkenaan dengan permohonan Apriyanti yang sejak kecil tertulis berjenis kelamin perempuan berganti menjadi laki-laki. Lama sebelumnya pada tahun 1973, Iwan Rubianto minta Pengadilan mengesahkan perubahan sexnya dari laki-laki menjadi perempuan, sekaligus mengesahkan namanya menjadi Vivian Rubianty. Kemudian diikuti oleh Hendricus Soekotjo menjadi Henriette Soekotjo pada tahun 1978.
Kata Kunci: Hakim, Civil Law, Undang-undang
Referensi
John Bell, Sophie Boyron, and Simon Whittaker,
Principles of French Law, (New York: Oxford
University Press, 1998)
Adnan Buyung Nasution, Menabur Benih
Reformasi, (Jakarta : Aksara Karunia, 2004)
Percakapan dengan Henriette Soekotjo: Bahagia
Setelah Legalisasi Pengadilan. Hukum dan
Pembangunan, No. 5 tahun ke VIII, September
Detiknews, 13 Mei 2015