INTERVENSI KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN INTERVENTION) SEBAGAI FENOMENA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Hilmi Ardani Nasution Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v4i2.765

Abstract

Abstrak- Tulisan ini mencoba untuk menemukan hubungan antara intervensi kemanusiaan dan nilai dasar Islam. Intervensi kemanusiaan adalah fenomena hukum internasional yang kontroversial saat ini karena dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kedaulatan negara lain. Intervensi kemanusiaan didefinisikan sebagai intervensi yang dilakukan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain dengan tujuan untuk menghentikan atau mencegah krisis kemanusiaan yang disebabkan oleh kejahatan yang meluas terhadap kemanusiaan dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Ada hubungan kuat antara nilai dasar Islam dan intervensi kemanusiaan, terutama dalam konteks kemanusiaan. Islam adalah agama yang menghormati umat manusia meskipun hanya satu jiwa, dalam Al-Quran ayat Maidah ayat 32 disebutkan bahwa siapa pun yang membunuh jiwa secara tidak adil seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia. Ada juga banyak sumber hukum Islam yang menyebutkan pentingnya kemanusiaan bahkan dalam kondisi perang. Makalah ini menggunakan perbandingan deskriptif tradisional antara intervensi kemanusiaan dan Islam, memeriksa prinsip-prinsip dasar intervensi kemanusiaan dan membandingkannya dengan hukum dan etika Islam. Nilai Islam masih relevan hingga saat ini sebagai pedoman dalam kehidupan manusia, bahkan relevan dengan kompleksitas fenomena hukum internasional saat ini seperti intervensi kemanusiaan.

Kata Kunci: Intervensi kemanusiaan, hukum internasional, kedaulatan, Islam

Author Biography

Hilmi Ardani Nasution, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

References

Abdel Salam, Elfatih A. “The Arab Spring: Its

Origins, Evolution and Consequences...

Four Years On.†Intellectual Discourse

IIUM Press 23, no. 1 (2015): 119–139.

http://search.ebscohost.com/login.aspx?di

rect=true&db=a9h&AN=112001311&site

=ehost-live.

Duke, Simon. “The State and Human Rights

Sovereignty versus Humanitarian

Intervention.†International Relations

XII (1994): 25–48.

Hashmi, Sohail H. “Is There an Islamic Ethic

of Humanitarian Intervention?†ETHICS

& INTERNATIONAL AFFAIRS 7 (1993):

–73.

Heriyanto, Dodik Setiawan Nur. “Solusi

Intervensi Kemanusiaan Sebagai

Penyelesaian Konflik Yang Terjadi Pasca

Kudeta Presiden Mursi Di Mesir.â€

UNISIA Vol.78, no. Januari 2013 (2013):

–79.

Kamal, Mohd Hisham Mohd. “Is Neutral

Humanitarian Action Permissible under

Islamic Law ?†97, no. 897/898 (2016):

–431.

Marwan, Abu Yahya. “Tafsir Al Qur’an

Hidayatul Insan.†Www.Tafsir.Web.Id.

https://ia601709.us.archive.org/24/items/

TafsirAlQuranJilid1/Hidayatul Insan Jilid

pdf.

Oxford. Oxford Dictionary of Law. New York:

Oxford Press, 1997.

The Guardian. “Report on Syria Conflict Finds

5% of Population Killed or Injured.â€

Last modified 2016. Accessed August 5,

https://www.theguardian.com/world/201

/feb/11/report-on-syria-conflict-finds115-of-population-killed-or-injured.

Utami, Julia Rizky. “Relevansi Teori

Humanitarian Intervention Dalam

Perspektif Islam.†JISIERA: The Journal

Of Islamic Studies And International

Relations 1 (2016): 41–54.

Zainuddin, M. “Islam: Agama Kemanusiaan.â€

eL HARAKAH, no. 1 (1999): 3–6.

Zein, Achyar. “Dimensi Kemanusiaan Dalam

Hukum Alquran.†Analytica Islamica 4,

no. 2 (2015): 201–2016.

Downloads

Published

2021-07-17

Issue

Section

Articles