INTERVENSI KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN INTERVENTION) SEBAGAI FENOMENA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER DALAM PERSPEKTIF ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v4i2.765Abstrak
Abstrak- Tulisan ini mencoba untuk menemukan hubungan antara intervensi kemanusiaan dan nilai dasar Islam. Intervensi kemanusiaan adalah fenomena hukum internasional yang kontroversial saat ini karena dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kedaulatan negara lain. Intervensi kemanusiaan didefinisikan sebagai intervensi yang dilakukan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain dengan tujuan untuk menghentikan atau mencegah krisis kemanusiaan yang disebabkan oleh kejahatan yang meluas terhadap kemanusiaan dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Ada hubungan kuat antara nilai dasar Islam dan intervensi kemanusiaan, terutama dalam konteks kemanusiaan. Islam adalah agama yang menghormati umat manusia meskipun hanya satu jiwa, dalam Al-Quran ayat Maidah ayat 32 disebutkan bahwa siapa pun yang membunuh jiwa secara tidak adil seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia. Ada juga banyak sumber hukum Islam yang menyebutkan pentingnya kemanusiaan bahkan dalam kondisi perang. Makalah ini menggunakan perbandingan deskriptif tradisional antara intervensi kemanusiaan dan Islam, memeriksa prinsip-prinsip dasar intervensi kemanusiaan dan membandingkannya dengan hukum dan etika Islam. Nilai Islam masih relevan hingga saat ini sebagai pedoman dalam kehidupan manusia, bahkan relevan dengan kompleksitas fenomena hukum internasional saat ini seperti intervensi kemanusiaan.
Kata Kunci: Intervensi kemanusiaan, hukum internasional, kedaulatan, Islam
Referensi
Abdel Salam, Elfatih A. “The Arab Spring: Its
Origins, Evolution and Consequences...
Four Years On.†Intellectual Discourse
IIUM Press 23, no. 1 (2015): 119–139.
http://search.ebscohost.com/login.aspx?di
rect=true&db=a9h&AN=112001311&site
=ehost-live.
Duke, Simon. “The State and Human Rights
Sovereignty versus Humanitarian
Intervention.†International Relations
XII (1994): 25–48.
Hashmi, Sohail H. “Is There an Islamic Ethic
of Humanitarian Intervention?†ETHICS
& INTERNATIONAL AFFAIRS 7 (1993):
–73.
Heriyanto, Dodik Setiawan Nur. “Solusi
Intervensi Kemanusiaan Sebagai
Penyelesaian Konflik Yang Terjadi Pasca
Kudeta Presiden Mursi Di Mesir.â€
UNISIA Vol.78, no. Januari 2013 (2013):
–79.
Kamal, Mohd Hisham Mohd. “Is Neutral
Humanitarian Action Permissible under
Islamic Law ?†97, no. 897/898 (2016):
–431.
Marwan, Abu Yahya. “Tafsir Al Qur’an
Hidayatul Insan.†Www.Tafsir.Web.Id.
https://ia601709.us.archive.org/24/items/
TafsirAlQuranJilid1/Hidayatul Insan Jilid
pdf.
Oxford. Oxford Dictionary of Law. New York:
Oxford Press, 1997.
The Guardian. “Report on Syria Conflict Finds
5% of Population Killed or Injured.â€
Last modified 2016. Accessed August 5,
https://www.theguardian.com/world/201
/feb/11/report-on-syria-conflict-finds115-of-population-killed-or-injured.
Utami, Julia Rizky. “Relevansi Teori
Humanitarian Intervention Dalam
Perspektif Islam.†JISIERA: The Journal
Of Islamic Studies And International
Relations 1 (2016): 41–54.
Zainuddin, M. “Islam: Agama Kemanusiaan.â€
eL HARAKAH, no. 1 (1999): 3–6.
Zein, Achyar. “Dimensi Kemanusiaan Dalam
Hukum Alquran.†Analytica Islamica 4,
no. 2 (2015): 201–2016.