PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING YANG TIDAK TERDAFTAR DAN BERIZIN

Authors

  • Ali Akbar Universitas Al azhar Indonesia
  • Arina Syechbubakar Universitas Al azhar Indonesia
  • Septa Candra Universitas Al azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.793

Abstract

Abstrak- Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi tersebut, praktis
membuat peluang besar meningkatnya angka industri Fintech di Indonesia
menjadi semakin prospektif dan semakin banyak pula masyarakat menggunakan
teknologi pada sektor finansial yakni melalui transaksi pinjam meminjam online,
dalam hal ini Fintech berbasis Peer To Peer Lending. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap debitur
sebagai konsumen sektor jasa keuangan pada layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi (Fintech P2PL) dan penegakan hukum terhadap
perusahaan penyelenggara layanan Fintech P2PL ditinjau dari POJK No.
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif. Kerangka Teori yang digunakan adalah Teori Negara Hukum.
Kesimpulan penelitian adalah bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur
Fintech P2PL belum memenuhi prinsip kepastian hukum.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Financial Technology, Otoritas Jasa Keuangan

Author Biographies

Ali Akbar, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Arina Syechbubakar, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

Septa Candra, Universitas Al azhar Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum

References

Sugianto, Danang, “Transaksi

Fintech di Indonesia Tembus Rp. 26

Triliunâ€, (2019),

https://finance.detik.com/beritaekonomi-

bisnis/d-4445880/transaksifintech-

di-Indonesia-tembus-rp-26-

triliun, diakses pada 2 Agustus 2020,

Pukul 20.00 WIB.

Website

https://www.ojk.go.id/id/berita-dankegiatan/

publikasi/Pages/Penyelenggar

a-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-

OJK-per-30-Oktober-2019.aspx diakses

pada 5 Agustus 2020, Pukul 22.00

WIB.

Website

https://www.ojk.go.id/id/berita-dankegiatan/

publikasi/Pages/Penyelenggar

a-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-

OJK-per-Desember-2019.aspx diakses

pada 6 Agustus 2020, Pukul 01.00

WIB.

Farah Margaretha, “Dampak

Elektronic Banking Terhadap Kinerja

Perbankan Indonesiaâ€, (Jakarta: Jurnal

Keuangan dan Perbankan Edisi 19,

, h. 514-516.

Rasjidi, Lili dan I.B. Wysa

Putra, Hukum Sebagai Suatu

Sistem, (Bandung, Remaja

Rusdakarya, 1993), h. 118.

Rahardjo, Satjipto, Sisi-Sisi

Lain dari Hukum di Indonesia,

(Jakarta: Kompas, 2003), h. 121.

Data Audiensi dan

Wawancara Bersama Bapak Teguh

Supangkat selaku anggota Dewan

Pakar Fintech Indonesia dan Deputi

Pengawasan Bank Otoritas Jasa

Keuangan.

Data Audiensi dan

Wawancara Bersama Bapak Teguh

Supangkat selaku anggota Dewan

Pakar Fintech Indonesia dan Deputi

Komisioner Pengawasan Bank

Otoritas Jasa Keuangan.

Data Audiensi dan Wawancara

Bersama Bapak Teguh Supangkat selaku

anggota Dewan Pakar Fintech Indonesia dan

Deputi Komisioner Pengawasan Bank Otoritas

Jasa Keuangan, sekaligus anggota Satgas

Waspada Investasi dari unsur OJK RI.

Downloads

Published

2021-08-02

Issue

Section

Articles