PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING YANG TIDAK TERDAFTAR DAN BERIZIN
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.793Abstrak
Abstrak- Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi tersebut, praktis
membuat peluang besar meningkatnya angka industri Fintech di Indonesia
menjadi semakin prospektif dan semakin banyak pula masyarakat menggunakan
teknologi pada sektor finansial yakni melalui transaksi pinjam meminjam online,
dalam hal ini Fintech berbasis Peer To Peer Lending. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap debitur
sebagai konsumen sektor jasa keuangan pada layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi (Fintech P2PL) dan penegakan hukum terhadap
perusahaan penyelenggara layanan Fintech P2PL ditinjau dari POJK No.
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif. Kerangka Teori yang digunakan adalah Teori Negara Hukum.
Kesimpulan penelitian adalah bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur
Fintech P2PL belum memenuhi prinsip kepastian hukum.
Â
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Financial Technology, Otoritas Jasa Keuangan
Referensi
Sugianto, Danang, “Transaksi
Fintech di Indonesia Tembus Rp. 26
Triliunâ€, (2019),
https://finance.detik.com/beritaekonomi-
bisnis/d-4445880/transaksifintech-
di-Indonesia-tembus-rp-26-
triliun, diakses pada 2 Agustus 2020,
Pukul 20.00 WIB.
Website
https://www.ojk.go.id/id/berita-dankegiatan/
publikasi/Pages/Penyelenggar
a-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-
OJK-per-30-Oktober-2019.aspx diakses
pada 5 Agustus 2020, Pukul 22.00
WIB.
Website
https://www.ojk.go.id/id/berita-dankegiatan/
publikasi/Pages/Penyelenggar
a-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-
OJK-per-Desember-2019.aspx diakses
pada 6 Agustus 2020, Pukul 01.00
WIB.
Farah Margaretha, “Dampak
Elektronic Banking Terhadap Kinerja
Perbankan Indonesiaâ€, (Jakarta: Jurnal
Keuangan dan Perbankan Edisi 19,
, h. 514-516.
Rasjidi, Lili dan I.B. Wysa
Putra, Hukum Sebagai Suatu
Sistem, (Bandung, Remaja
Rusdakarya, 1993), h. 118.
Rahardjo, Satjipto, Sisi-Sisi
Lain dari Hukum di Indonesia,
(Jakarta: Kompas, 2003), h. 121.
Data Audiensi dan
Wawancara Bersama Bapak Teguh
Supangkat selaku anggota Dewan
Pakar Fintech Indonesia dan Deputi
Pengawasan Bank Otoritas Jasa
Keuangan.
Data Audiensi dan
Wawancara Bersama Bapak Teguh
Supangkat selaku anggota Dewan
Pakar Fintech Indonesia dan Deputi
Komisioner Pengawasan Bank
Otoritas Jasa Keuangan.
Data Audiensi dan Wawancara
Bersama Bapak Teguh Supangkat selaku
anggota Dewan Pakar Fintech Indonesia dan
Deputi Komisioner Pengawasan Bank Otoritas
Jasa Keuangan, sekaligus anggota Satgas
Waspada Investasi dari unsur OJK RI.