Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen

Authors

  • Belly Isnaeni Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.839

Abstract

                                                 Abstrak
Salah satu hasil gerakan reformasi yang paling fundamental adalah perubahan Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Beberapa perubahan penting itu terjadi dalam hal struktur lembaga negara dan digunakannya konsep pemisahan kekuasaan yang secara teoritik dikonsepsikan oleh Montesquie. Penelitian ini dibuat dalam rangka mengkaji secara lebih mendalam implementasi teori pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945 serta implikasinya terhadap struktur kelembagaan negara di Indonesia. Karena itu ada dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah konstitusi Indonesia benar-benar mengimplementasikan konsep pemisahan kekuasaan mutlak (trias politica)? dan kedua, apakah Indonesia memiliki lembaga tertinggi Negara? Metode penelitian
yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan konseptual, selain itu, dikaji dengan studi kasus yang berkaitan
dengan materi yang dikaji.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem yang digunakan oleh Konstitusi
Indonesia adalah sistem distribusi kekuasaan atau pemisahan kekuasaan formil
dan bukan pemisahan kekuasaan secara mutlak sebagaimana yang dimaksud oleh Montesqieu. Tetapi model kekuasaan yang digunakan adalah memang seperti apa yang dikonsepsikan oleh Montesqieu yaitu kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Mahkamah konstitusi jika dilihat dari kewenangan dan praktek yang selama ini
terjadi condong menjadi lebaga tertinggi negara karena pengimbangan kuasa atas dirinya terjadi sangat minimal (hampir tidak ada). Kontrol kekuasaan MK hanya terjadi ketika perekrutan hakim. Selain dari pada itu Mahkamah Konstitusi
sangatlah superior. Beberapa indikatornya dapat dilihat dari adanya putusan
ultrapetita; beralihnya negative legislator menjadi positif legislator; sifat
putusannya yang langsung fynal and binding; dalam sidang pemakzulan presiden Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara pidana presiden.


Kata kunci: konstitusi, mahkamah konstitusi, pemisahan kekuasaan

Author Biography

Belly Isnaeni, Universitas Pamulang

Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum

References

BUKU:

A. Mukti Arto, Konsepsi Ideal

Mahkamah Agung,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

Bintan R. Saragih Dkk., Ilmu

Negara, Edisi Revisi, cetakan

ke-empat, Jakarta, Gaya

Media Pratama, 2000

Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara

Hukum Yang Demokratis,

Jakarta, Sekretariat Jenderal

dan Kepaniteraan Mahkamah

Konstitusi, 2008

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu

Politik, Jakarta, Gramedia,

Muhammad Alim, Trias Politica

Dalam Negara Madinah,

Jakarta Pusat Sekretariat

Jendral dan Kepaniteraan

Mahkamah Konstitusi, 2008

Moh. Mahfud MD., Konstitusi dan

Hukum Dalam Konstroversi

Isu, Jakarta, Rajawali Press,

Munir Fuady, Teori negara Hukum

Modern (Rechstaat),

Bandung, PT Refika

Aditama, 2009

Ni’matul Huda, Lembaga Negara

dalam Masa Transisi

Demokrasi, Yogyakarta: UII

Press, 2007.

------------------, Politik

Ketatanegaraan Indonesia:

Kajian Terhadap Dinamika

Perubahan UUD 1945,

Yogyakarta, FH UII Press,

Titik Triwulan Tutik, Konstruksi

Hukum Tata Negara

Indonesia Pasca Amandemen

UUD 1945, Cetakan Kedua,

Jakarta, Kencana Prenada

Media Group, 2011

MAKALAH:

Sri Sumantri, “Kekuasaan dan

Sistem Pertanggungjawaban

Presiden Pasca Perubahan

UUD 1945â€, Makalah,

Seminar Sistem Pemerintahan

Indonesia Pasca Amandemen

UUD 1945 yang

diselenggarakan oleh

Depkimham bekerja sama

dengan Fakultas Hukum

Unair dan Kanwil

Depkimham Provinsi Jawa

Timur di Surabaya pada

tanggal 9-10 Juni 2004

JURNAL:

Jurnal Konstitusi Vol. III No. 1, Juni

, Mahkamah Konstitusi,

Jakarta.

WEBSITE:

http://fatahilla.blogspot.com/2011/10

/konsep-pemisahan-kekuasaandan.

html

Downloads

Published

2021-08-24

Issue

Section

Articles