Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.839Abstrak
                         Abstrak
Salah satu hasil gerakan reformasi yang paling fundamental adalah perubahan Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Beberapa perubahan penting itu terjadi dalam hal struktur lembaga negara dan digunakannya konsep pemisahan kekuasaan yang secara teoritik dikonsepsikan oleh Montesquie. Penelitian ini dibuat dalam rangka mengkaji secara lebih mendalam implementasi teori pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945 serta implikasinya terhadap struktur kelembagaan negara di Indonesia. Karena itu ada dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah konstitusi Indonesia benar-benar mengimplementasikan konsep pemisahan kekuasaan mutlak (trias politica)? dan kedua, apakah Indonesia memiliki lembaga tertinggi Negara? Metode penelitian
yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan konseptual, selain itu, dikaji dengan studi kasus yang berkaitan
dengan materi yang dikaji.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem yang digunakan oleh Konstitusi
Indonesia adalah sistem distribusi kekuasaan atau pemisahan kekuasaan formil
dan bukan pemisahan kekuasaan secara mutlak sebagaimana yang dimaksud oleh Montesqieu. Tetapi model kekuasaan yang digunakan adalah memang seperti apa yang dikonsepsikan oleh Montesqieu yaitu kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Mahkamah konstitusi jika dilihat dari kewenangan dan praktek yang selama ini
terjadi condong menjadi lebaga tertinggi negara karena pengimbangan kuasa atas dirinya terjadi sangat minimal (hampir tidak ada). Kontrol kekuasaan MK hanya terjadi ketika perekrutan hakim. Selain dari pada itu Mahkamah Konstitusi
sangatlah superior. Beberapa indikatornya dapat dilihat dari adanya putusan
ultrapetita; beralihnya negative legislator menjadi positif legislator; sifat
putusannya yang langsung fynal and binding; dalam sidang pemakzulan presiden Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara pidana presiden.
Kata kunci: konstitusi, mahkamah konstitusi, pemisahan kekuasaan
Referensi
BUKU:
A. Mukti Arto, Konsepsi Ideal
Mahkamah Agung,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Bintan R. Saragih Dkk., Ilmu
Negara, Edisi Revisi, cetakan
ke-empat, Jakarta, Gaya
Media Pratama, 2000
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara
Hukum Yang Demokratis,
Jakarta, Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi, 2008
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu
Politik, Jakarta, Gramedia,
Muhammad Alim, Trias Politica
Dalam Negara Madinah,
Jakarta Pusat Sekretariat
Jendral dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi, 2008
Moh. Mahfud MD., Konstitusi dan
Hukum Dalam Konstroversi
Isu, Jakarta, Rajawali Press,
Munir Fuady, Teori negara Hukum
Modern (Rechstaat),
Bandung, PT Refika
Aditama, 2009
Ni’matul Huda, Lembaga Negara
dalam Masa Transisi
Demokrasi, Yogyakarta: UII
Press, 2007.
------------------, Politik
Ketatanegaraan Indonesia:
Kajian Terhadap Dinamika
Perubahan UUD 1945,
Yogyakarta, FH UII Press,
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi
Hukum Tata Negara
Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945, Cetakan Kedua,
Jakarta, Kencana Prenada
Media Group, 2011
MAKALAH:
Sri Sumantri, “Kekuasaan dan
Sistem Pertanggungjawaban
Presiden Pasca Perubahan
UUD 1945â€, Makalah,
Seminar Sistem Pemerintahan
Indonesia Pasca Amandemen
UUD 1945 yang
diselenggarakan oleh
Depkimham bekerja sama
dengan Fakultas Hukum
Unair dan Kanwil
Depkimham Provinsi Jawa
Timur di Surabaya pada
tanggal 9-10 Juni 2004
JURNAL:
Jurnal Konstitusi Vol. III No. 1, Juni
, Mahkamah Konstitusi,
Jakarta.
WEBSITE:
http://fatahilla.blogspot.com/2011/10
/konsep-pemisahan-kekuasaandan.
html