INTERNET CRIME DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK

Penulis

  • Sadino Sadino Universitas Al Azhar Indonesia
  • Liviana Kartika Dewi Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.732

Abstrak

Abstrak-Pada perkembangannya sistem perdagangan di Indonesia dari tahun ke tahun telah mengalami kemajuan khususnya dalam hal ini telah adanya perdagangan elektronik. Keberadaan perdagangan elektronik dapat membuat jual – beli suatu barang, jasa, sandang, pangan, dan lain sebagainya menjadi lebih praktis, ekonomis dan cepat. Dikarenakan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual – beli tersebut dapat dengan mudah memilih atau melihat barang-barang yang akan dibeli atau dijual melalui jaringan internet. Situs – situs jual – beli online seperti lazada, zalora, bukalapak, blibli.com, tokopedia, dll merupakan situs yang menjual berbagai macam jenis barang untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari, tidak hanya itu situs jual – beli online tersebut sudah banyak melakukan transaksi jual – beli yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun keberadaan perdagangan elektronik di Indonesia ini belum mengatur adanya peraturan hukum yang lebih spesifik untuk dapat dipatuhi oleh para penjual barang maupun pembeli barang dari toko-toko online tersebut. Oleh karena itu, disini peran Pemerintah sangat dibutuhkan dan penting untuk membuat adanya peraturan-peraturan yang dapat dipatuhi dan menjadi payung hukum yang kuat dari para penjual maupun pembeli dalam transaksi perdagangan elektronik.

Kata Kunci: Internet, Crime, Elektronik

Biografi Penulis

Sadino Sadino, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Liviana Kartika Dewi, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Darto, Mariman. 2003. Investasi Antara

Pertumbuhan dan Keadilan. Jakarta: The

ARC, Jakarta.

Deyo, Frederick C. 1981. Dependent

Development and Industrial Order. New

York: Praeger Publishers.

Hasan, Madjedi. 2009. Kontrak Minyak dan

Gas Bumi Berazas Keadilan dan

Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati

Aneska

Kanumoyoso, Bondan. 2001. Nasionalisasi

Perusahaan Belanda di Indonesia.

Jakarta: Sinar Harapan.

Khatarina Pistor dan Phillip A. 1998.

Wellons, et all. The Role of Law and

Legal Institutions in Asian Economic

Development 1960-1995. Oxford

University Press.Hongkong

Paul Hsu, 1993. Future Prospect for Foreign

Investment†dalam Pacific Initiatives for

Regional Trade Liberalization and

Investment Cooperation, Mari Pangestu

(Ed), Pacific Economic Cooperation

Council (PECC) . Jakarta: CSIS.

Perry, Amanda. 2000. An Ideal Legal System

For Attracting Foreign Direct

Investment? Some Theory and Reality,

American University International Law

Review.

Rajagukguk, Erman, 2007. Hukum Investasi

Di Indonesia: Anatomi Undang-Undang

No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman

Modal, Jakarta: Fakultas Hukum

Universitas Al Azhar Indonesia.

Salim H.S. 2010. Hukum Pertambangan

Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Suparji, 2008. Penanaman Modal Asing di

Indonesia: Insentif versus Pembatasan,

Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al

Azhar Indonesia

Zulkarnain, Iskandar, 2007. Dinamika dan

Peran Pertambangan Rakyat di Indonesia,

LIPI, Jakarta

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles