KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDAFTARAN TANAH DAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG TELAH DIDAFTARKAN
DOI:
https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.768Abstract
Abstrak-Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai prasarana dalam bidang Perumahan, Perindustrian maupun Jalan sebagai Kepentingan Umum. Tanah mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi dan tanah dapat dinilai sebagai benda tetap yang dapat digunakan sebagai tabungan karena nilai ekonomi pada tanah semakin tahun meningkat sebagai daya jual di masyarakat. Selain itu tanah merupakan tempat pemukiman dari sebagagian besar umat manusia, disamping sebagai sumber kehidupan bagi manusia yang mencari nafkah melalui usaha pertanian dan perkebunan, yang akhirnya tanah juga dijadikan persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggal dunia.
Kata Kunci: Hukum, Tanah, Kepemilikan
References
Abdurrahman, Masalah Hak-hak Atas
Tanah dan Pembebasan Tanah di
Indonesia (Bandung; Alumni, 1983) Hlm 1.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar grafika,(
Jakarta 2008), Hlm 84
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q
=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&u
act=8&ved=0ahUKEwizh_TWyK3VAhVD
VLwKHUyuCdEQFgg_MAM&url=http%3
A%2F%2Fhamidi.lecture.ub.ac.id%2Ffiles
%2F2014%2F03%2F4.1-HAK-ATASTANAH-Hukum Agraria.pptx&usg=AFQ
jCNEPySYLuhqVkSD6WFLBheGiMgadc
g
Sudargo Gautama, Tafsiran undang-undang
pokok agrarian, Citra Aditya Bakti
(Bandung, 1990) Hlm 41
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
A.P Perlindungan, Komentar Atas Undang
– undang Hukum Agraria, Mandar Maju,
Bandung, hal. 124
Undang-undang pokok agraria
H.Ali Achmad Chomzah,SH,Hukum
Agraria(pertanahan indonesia) jilid
,pustakaraya,jakarta 2004,hlm.4