KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDAFTARAN TANAH DAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG TELAH DIDAFTARKAN

Penulis

  • Amoury Adi Sudiro Universtitas Al Azhar Indonesia
  • Ananda Prawira Putra Universtitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.768

Abstrak

Abstrak-Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai prasarana dalam bidang Perumahan, Perindustrian maupun Jalan sebagai Kepentingan Umum. Tanah mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi dan tanah dapat dinilai sebagai benda tetap yang dapat digunakan sebagai tabungan karena nilai ekonomi pada tanah semakin tahun meningkat sebagai daya jual di masyarakat. Selain itu tanah merupakan tempat pemukiman dari sebagagian besar umat manusia, disamping sebagai sumber kehidupan bagi manusia yang mencari nafkah melalui usaha pertanian dan perkebunan, yang akhirnya tanah juga dijadikan persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggal dunia.

Kata Kunci: Hukum, Tanah, Kepemilikan

Biografi Penulis

Amoury Adi Sudiro, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Ananda Prawira Putra, Universtitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

Referensi

Abdurrahman, Masalah Hak-hak Atas

Tanah dan Pembebasan Tanah di

Indonesia (Bandung; Alumni, 1983) Hlm 1.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar grafika,(

Jakarta 2008), Hlm 84

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q

=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&u

act=8&ved=0ahUKEwizh_TWyK3VAhVD

VLwKHUyuCdEQFgg_MAM&url=http%3

A%2F%2Fhamidi.lecture.ub.ac.id%2Ffiles

%2F2014%2F03%2F4.1-HAK-ATASTANAH-Hukum Agraria.pptx&usg=AFQ

jCNEPySYLuhqVkSD6WFLBheGiMgadc

g

Sudargo Gautama, Tafsiran undang-undang

pokok agrarian, Citra Aditya Bakti

(Bandung, 1990) Hlm 41

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997

A.P Perlindungan, Komentar Atas Undang

– undang Hukum Agraria, Mandar Maju,

Bandung, hal. 124

Undang-undang pokok agraria

H.Ali Achmad Chomzah,SH,Hukum

Agraria(pertanahan indonesia) jilid

,pustakaraya,jakarta 2004,hlm.4

Diterbitkan

2021-07-17

Terbitan

Bagian

Articles